Pegawai Kafe Olivier Itu Mual, Mulutnya Kebas, Sedotannya?
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) pekan lalu, sempat mempermasalahkan di mana bukti sedotan yang dipakai mendiang Wayan Mirna Salihin saat meminum es kopi Vietnamese. Jaksa penuntut umum saat itu menyebutkan bahwa sedotan tersebut sudah hilang.
Namun, pada sidang yang digelar, Rabu (27/7), ternyata baru diketahui bahwa sedotan bukan hilang, melainkan dibuang oleh pelayan Kafe Olivier, Marwan Amir alias Iwan.
"Sedotan itu dibuang oleh Iwan. Dia yang bilang langsung ke saya," kata Manajer Kafe Olivier, Devi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Iwan yang berada dalam ruang sidang lantas ditanya oleh Majelis Hakim. Iwan pun mengaku membuang sedotan tersebut. Bahkan ia juga sempat mencicipi minuman Mirna dengan sedotan itu.
"Jadi saya datang ke bar, saya mencoba dengan sedotan saya ambil, lalu saya taruh (sedotan) di sebelah, saya lupa kejadian pastinya, tapi di situ memang ada tong sampah," kata Iwan bersaksi di depan Majelis Hakim.
Karena pernyataan itu, Hakim Ketua Kisworo lantas memanggil Iwan untuk maju dan diberi sumpah di bawah Alquran.
Setelah itu, Iwan pun memaparkan akibat mencicipi kopi, yakni mulut terasa kebas dan panas. Karena itu, Iwan langsung kumur-kumur dan gerakan itu juga terekam dalam CCTV yang ditayangkan.
"Setelah cicipin, mulut saya kebas panas lalu saya kumur-kumur agar tak tertelan. Lalu saya mual-mual. Tapi kalau sedotannya saya lupa ada di samping atau di tong sampah, itu perut seperti ditarik mau muntah," jelasnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) pekan lalu, sempat mempermasalahkan di mana bukti sedotan yang dipakai
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka