Pegawai Kafe Olivier Itu Mual, Mulutnya Kebas, Sedotannya?
Rabu, 27 Juli 2016 – 18:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (27/7). Selain mendengarkan keterangan saksi pegawai Kafe Olivier, sidang juga menggelar rekonstruksi di dalam persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Karena merasa sakit dan konsentrasinya terpecah, Iwan tidak mengingat dengan jelas, apakah sedotan itu terbuang atau terletak di mana.
Baca Juga:
"Pastinya saya kurang ingat apa saya taruh atau buang. Kalau dibuang soalnya ada bak sampah di situ. Kalau memang saya buang, karena habis saya pakai, tidak mengira kalau itu penting," tutup Iwan.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito, mengungkapkan dalam BAP sebelumnya bahwa Iwan mengaku sedotan dibuang. "Sesuai BAP, saudara mengaku membuang sedotan di tong sampah," ujar Ardito. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) pekan lalu, sempat mempermasalahkan di mana bukti sedotan yang dipakai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka