Pegawai Kejari Dipergoki Istrinya Cabuli Anak Sendiri
jpnn.com, BATAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang kembali memaggil Sardi, pegawai Kejaksaan Negeri Batam yang dilaporkan istrinya ke Polresta Barelang karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yulia mengatakan, pemanggilan terhadap pria berusia 57 tahun ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Batam.
Sardi diperiksa Unit PPA sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
"Pemanggilan ini berdasarkan gelar perkara di Polda untuk melengkapi P19 yang diminta Jaksa. Mereka merasa kami itu belum melengkapi berkasnya," katanya.
Dijelaskan Drefani, Jaksa menilai bahwa berkas yang diajukan Unit PPA Polresta Barelang belum lengkap dan tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Sardi atas kasus pencabulan.
"Selanjutnya, kita belum mengetahui apakah tersangka ini akan kita lakukan pemanggilan ulang. Rencananya nanti akan kembai diperiksa," katanya.
Adapun pemeriksaan lanjutan, nantinya Sardi akan diperiksa ahli yang didatangkan langsung Mabes Polri. Namun, Drefani belum bisa memastikan kapan waktunya Sardi diperiksa ahli tersebut.
"Jadi, yang memeriksa nanti bukan lagi penyidik, melainkan ahli dari mabes. Pemeriksaan itu masih dalam rencana kita ke depan," ujarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang kembali memaggil Sardi, pegawai Kejaksaan Negeri Batam yang dilaporkan istrinya ke Polresta
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat