Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Ini Sosoknya

Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Ini Sosoknya
Tahan Banurea (37) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja dan turunananya, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja 2016-2021 pada Kamis (19/5) malam.

Tersangka korupsi impor baja tersebut bernama Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Sebelumnya, Tahan Banurea pernah menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Tahan Banurea tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hingga keluar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda.

Tahan lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi sebelumnya menyebut pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih Pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak, nanti," kata Supardi, Rabu (18/5) malam.

Pada kasus ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp 63.350.000, serta barang bukti elektronik.

Inilah sosok pegawai Kemendag Tahan Banurea yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor baja oleh Kejagung. Dia pernah menduduki jabatan penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News