Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Ini Sosoknya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja 2016-2021 pada Kamis (19/5) malam.
Tersangka korupsi impor baja tersebut bernama Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sebelumnya, Tahan Banurea pernah menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
Tahan Banurea tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hingga keluar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda.
Tahan lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi sebelumnya menyebut pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Masih Pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak, nanti," kata Supardi, Rabu (18/5) malam.
Pada kasus ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp 63.350.000, serta barang bukti elektronik.
Inilah sosok pegawai Kemendag Tahan Banurea yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor baja oleh Kejagung. Dia pernah menduduki jabatan penting.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi