Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Dibekuk Aparat
Senin, 04 November 2019 – 19:46 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan aksi penipuan tersangka Irwan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada 29 Oktober 2019.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (cuy/jpnn)
Dalam menjalankan aksi penipuan, pelaku memakai seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah