Pegawai Kemenkop Bantah Terima Motor dari Putra Syarief Hasan
jpnn.com - JAKARTA - Staf rumah tangga di Sub Bagian Sarana dan Prasana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), Fitriadi Widodo membantah tuduhan telah menerima satu unit motor Kawasaki Ninja dari Riefan Avrian yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron. Dalam proyek itu, perusahaan Riefan menjadi rekanan Kemenkop dan UKM.
Fitriadi mengatakan, motor Kawasaki Ninja 250 itu milik mantan karyawan PT Rifuel, Andre Alexandria Risakota. "Tidak, itu motornya Andre,” kata Fitriadi saat bersaksi dalam persidangan Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/11).
Keterangan yang disampaikan Fitriadi bertolak belakang dengan Hendra Saputra, seorang office boy yang dijadikan direktur utama di PT Imaji Media. Sebab pada saat menjalani persidangan, Hendra menyebut Fitriadi menerima motor Kawasaki Ninja 250 cc dari Riefan yang juga putra mantan Mekop dan UKM, Syarief Hasan.
Hakim Nani Indrawati yang memimpin persidangan lantas bertanya ke Fitriadi soal pemberian motor Kawasaki itu. Namun, lagi-lagi Fitriadi menyangkalnya.
Karenanya, majelis berencana mengonfrontir Fitriadi dengan Hendra. "Nanti dikonfrontir loh sama Hendra Saputra. Dulu dalam persidangan terungkap hal ini (pemberian motor Kawasaki Ninja ke Fitriadi)," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Staf rumah tangga di Sub Bagian Sarana dan Prasana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), Fitriadi Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun