Pegawai Kemenkumham Dikeroyok di Kantor Perindo, Pelakunya Langsung Ditahan
Namun, tak disangka di luar markas DPW Partai Perindo, KV justru dikeroyok puluhan orang tak dikenal yang telah menunggu di luar.
Selanjutnya, para pelaku yang datang menggunakan beberapa mobil itu pun kabur sebelum personel Patroli Beat 110 Satuan Sabhara Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tim kemudian membantu mengevakuasi KV ke RS SMC,” ujar Ary Fadli.
Sementara KV yang merupakan korban pengeroyokan mengatakan motif pengeroyokan diawali dari hari sebelumnya, ketika di jalan raya dia mengklakson mobil di depan mobil yang dikendarai, lantas terjadi adu mulut.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Polresta Samarinda sudah menahan tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo