Pegawai Kementerian PPN/Bappenas Kerja dari Rumah, Suharso Monoarfa?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai Senin (16/3) hingga dua minggu ke depan demi meminimalkan interaksi fisik pegawai, untuk mencegah atau membatasi penularan Covid-19.
“Penerapan flexiwork atau work from home untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai Bappenas yang per Senin, 16 Maret 2020 diberlakukan compulsory secara penuh selama dua minggu ke depan,” kata Biro Humas dan TU Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas, Senin (16/3).
Kementerian PPN mengarahkan pegawai yang melaksanakan flexiwork untuk memonitor kesehatan fisik masing-masing terhadap gejala yang menyerupai COVID-19 seperti batuk, demam, dan sesak napas serta membatasi pergerakan ke tempat-tempat umum.
Kementerian PPN juga telah melaksanakan sejumlah protokol terkait antisipasi wabah COVID-19 seperti pemeriksaan suhu badan saat memasuki gedung kantor dan menunda kegiatan yang menghimpun masa atau perjalanan luar negeri.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berada dalam keadaan sehat tanpa menunjukkan gejala apapun dari virus corona atau COVID-19.
Suharso sempat diambil darahnya pada Minggu (15/3) di Bali untuk dilakukan pengujian sebagai upaya antisipatif dan preventif karena para menteri Kabinet Indonesia Maju beserta istri atau suaminya diarahkan untuk melakukan tes COVID-19.
Suharso berharap wabah COVID-19 segera diatasi bersama di Indonesia dan dunia dengan dukungan seluruh komponen bangsa, terutama dengan bersikap tenang, tetapi tetap waspada serta saling membantu dan menghargai. (antara/jpnn)
Suharso Monoarfa sempat diambil darahnya pada Minggu (15/3) di Bali untuk dilakukan pengujian sebagai upaya antisipatif.
Redaktur & Reporter : Adek
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten