Pegawai Kemnaker Teken Pakta Integritas Netralitas Hadapi Pemilu 2024, Begini Isinya

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3.250 ASN, 2.300 non-ASN dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemnaker secara luring dan daring yang dipimpin Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Ruang Tridharma, Jakarta, Rabu (29/11).
"Seluruh pegawai Kemnaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan," tegas Sekjen Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar menjelaskan sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023 mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.
Apabila ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.
Dia menegaskan netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan.
"Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum," ujarnya.
Sekjen Anwar menambahkan sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.
Sekjen Anwar Sanusi menyaksikan pegawai Kemnaker menandatangani Pakta Integritas Netralitas dalam Pemilu 2024
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat