Pegawai Komisi Yudisial Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (20/3).
Untung menjelaskan, dari hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tipikor.
Karenanya, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan inisial AJK Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial sebagai tersangka," kata Untung.
Menurut Untung, tersangka selaku Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.
Caranya, kata Untung, dengan menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. "Selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341," kata Untung.
Mempercepat proses penyikan, Kamis (20/3), Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan dua saksi. Yakni, Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Danang Wijayanti selaku Sekretaris Jenderal KY. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol