Pegawai Kontrak Ditempatkan di Jabatan Fungsional

Pegawai Kontrak Ditempatkan di Jabatan Fungsional
Pegawai Kontrak Ditempatkan di Jabatan Fungsional

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengungkapkan, seiring diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30 sampai 40 persen PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural.

"Setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi," ujar Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Dia juga meminta para sekjen, sesmen, sestama untuk lebih berperan dalam mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakuinya tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yang berkomitmen.   

"Rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya," ucapnya.

Eko juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengungkapkan, seiring diundangkannya Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News