Pegawai KPK Gaji Turun Gara-gara jadi ASN, Tenang ya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) yang mengatur tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Perkom untuk menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).
Dalam penyusunan Perkom tersebut, kata Ali, KPK juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, ia menyatakan lembaganya juga sedang mempelajari lebih lanjut soal PP tersebut.
"Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan 27 Juli 2020," ujar Ali.
Diketahui, PP yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).
Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Pegawai KPK dialihkan menjadi ASN, yang gajinya menjadi turun, sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut