Pegawai KPK Gaji Turun Gara-gara jadi ASN, Tenang ya

Pegawai KPK Gaji Turun Gara-gara jadi ASN, Tenang ya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pegawai KPK dialihkan menjadi ASN, yang gajinya menjadi turun, sudah ada ketentuan yang mengaturnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News