Pegawai KPK: Seharusnya Jokowi Prioritaskan Pegawai Honorer K2 Jadi ASN

Pegawai KPK: Seharusnya Jokowi Prioritaskan Pegawai Honorer K2 Jadi ASN
Ilustrasi para Honorer K2. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pihak yang berhak untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Oleh karena itu, Yudi menyesali langkah Presiden Joko Widodo yang justru mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

"Pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk mengangkat para pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun, dan menunggu pengangkatan menjadi ASN, yang mana sampai saat ini belum terwujud," kata Yudi saat dihubungi, Kamis (13/8).

Yudi menegaskan, jangan sampai negara memberikan perlakuan yang tidak adil.

Meski dalam UU KPK hasil revisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan para pegawai honorer K2, yang juga belum diangkat menjadi ASN.

"Oleh karena itu, biarkan kami tetap menjadi pegawai KPK yang independen di lembaga yang independen, dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta Pasal 6 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC," tegas Yudi.

Yudi juga menganggap tidak ada yang urgen untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

Justru, pengangkatan itu akan merusak independensi pegawai KPK dalam memberantas koruptor.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merasa prihatin dengan honorer K2, di mana seharusnya merekalah (honorer) yang berhak untuk diangkat menjadi ASN ketimbang pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News