Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi
Senin, 05 Januari 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi ini malah sudah 270 kali menerima uang atau barang yang terkait jabatan tersebut. Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, memang tak menyebutkan secara jelas batas minimal berapa nilai uang/barang yang tergolong gratifikasi. Untuk itu, pegawai negeri sipil atau pejabat negara diminta segera melapor dalam waktu 30 hari sejak menerimanya.
Bedanya, seluruhnya langsung dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. "Nilainya sampai Rp 100 jutaan," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mendampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Senin (5/1).
Mayoritas uang atau barang yang diterima itu, tambah Lambok, saat pegawai KPK tersebut menghadiri acara atau menjadi pembicara suatu seminar. "Kebanyakan bentuknya uang atau barang," kata Lambok.
Baca Juga:
JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi
BERITA TERKAIT
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno