Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi
Senin, 05 Januari 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi ini malah sudah 270 kali menerima uang atau barang yang terkait jabatan tersebut. Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, memang tak menyebutkan secara jelas batas minimal berapa nilai uang/barang yang tergolong gratifikasi. Untuk itu, pegawai negeri sipil atau pejabat negara diminta segera melapor dalam waktu 30 hari sejak menerimanya.
Bedanya, seluruhnya langsung dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. "Nilainya sampai Rp 100 jutaan," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mendampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Senin (5/1).
Mayoritas uang atau barang yang diterima itu, tambah Lambok, saat pegawai KPK tersebut menghadiri acara atau menjadi pembicara suatu seminar. "Kebanyakan bentuknya uang atau barang," kata Lambok.
Baca Juga:
JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak