Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi

Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi
Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi
JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi ini malah sudah 270 kali menerima uang atau barang yang terkait jabatan tersebut.

Bedanya, seluruhnya langsung dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. "Nilainya sampai Rp 100 jutaan," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mendampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Senin (5/1).

Mayoritas uang atau barang yang diterima itu, tambah Lambok, saat pegawai KPK tersebut menghadiri acara atau menjadi pembicara suatu seminar. "Kebanyakan bentuknya uang atau barang," kata Lambok.

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, memang tak menyebutkan secara jelas batas minimal berapa nilai uang/barang yang tergolong gratifikasi. Untuk itu, pegawai negeri sipil atau pejabat negara diminta segera melapor dalam waktu 30 hari sejak menerimanya.

JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News