Pegawai KPK Mau Tunjangan Khusus? Tunggu Saja Presiden Keluarkan Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Alih status pegawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berimbas pada penurunan penghasilan.
Namun, masih ada kesempatan bagi para pegawai anti-rasuah itu menerima tambahan penghasilan.
Merujuk Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN, pekerja di komisi pimpinan Firli Bahuri itu juga diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan, pegawai KPK dapat memperoleh tunjangan khusus yang ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).
Namun, sebelum perpres itu diterbitkan, pegawai KPK tetap memperoleh penghasilan seperti sebelumnya hingga pelaksanaan alih status selesai.
"Untuk penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan," demikian diatur dalam Pasal 11 PP 41 Tahun 2020.
Alih status pegawai KPK mejadi PNS dan PPPK itu sempat menghebhkan para tenaga honorer K2. Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih meminta pemerintah tetap menerapkan sistem tes pada pegawai KPK yang akan menjadi PNS ataupun PPPK.
"Ya jangan langsung jadi PNS dan PPPK dong. Semua harus melalui tes biar adil," tegas Titi.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengalihan status pegawai KPK berimbas pada penurunan penghasilan. Namun, masih ada peluang bagi pegawai KPK untuk memperoleh tunjangan khusus.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?