Pegawai KPK tak Lulus TWK Jangan Diherhentikan, tetapi Diprioritaskan Menjadi PPPK
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).
Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ali mengatakan KPK pada Selasa (11/5), telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan gagal jadi ASN jangan diberhentikan. Sebaiknya merekw diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Redaktur & Reporter : Boy
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer