Pegawai KPK Tuduh Menteri Yasonna Manfaatkan Corona untuk Bebaskan Koruptor
Jumat, 03 April 2020 – 21:39 WIB

Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Oleh karena itu, Yudi mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Yassona ll untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai upaya menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor.
"Kami mengajak berbagai pihak terkait di Pemerintahan termasuk Menteri Hukum dan HAM agar menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata dia. (tan/jpnn)
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memanfaatkan pandemi virus Corona untuk membebaskan para koruptor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor