Pegawai KPK Wajib Ikuti Upacara Kemerdekaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8).
Selain itu, mereka juga wajib mengikuti upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya.
Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/8).
Fikri menambahkan, setiap pegawai KPK wajib membuktikan diri telah mengikuti upacara penaikan dan juga penurunan Bendera Merah Putih. Caranya yaitu melaporkan bukti kepada atasan masing-masing.
Dalam surat Sekjen itu juga disebutkan untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan mengikuti upacara secara virtual yang sudah disediakan Istana Negara.
Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," jelas Fikri. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seluruh pegawai KPK wajib mengikuti upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2020,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut