Pegawai KPK Wajib Ikuti Upacara Kemerdekaan

Pegawai KPK Wajib Ikuti Upacara Kemerdekaan
Latihan penaikan bendera upacara HUT ke-75 RI mulai digelar di Istana. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8).

Selain itu, mereka juga wajib mengikuti upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya.

Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/8).

Fikri menambahkan, setiap pegawai KPK wajib membuktikan diri telah mengikuti upacara penaikan dan juga penurunan Bendera Merah Putih. Caranya yaitu melaporkan bukti kepada atasan masing-masing.

Dalam surat Sekjen itu juga disebutkan untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan mengikuti upacara secara virtual yang sudah disediakan Istana Negara.

Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," jelas Fikri. (tan/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seluruh pegawai KPK wajib mengikuti upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2020,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News