Pegawai KPU Divonis 2 sampai 11 Tahun

Pegawai KPU Divonis 2 sampai 11 Tahun
Ilustrasi. Foto: dok.JPG

jpnn.com - SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk sepuluh terdakwa kasus dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim kemarin.

Sepuluh orang itu menerima vonis berbeda. Namun, seluruhnya masih di bawah tuntutan jaksa.

Para terdakwa adalah Anton Yuliono (KPU Jatim), Fachrudi Agustadi (karyawan Sucofindo), Ahmad Sumaryono (akuntan publik), Achmad Suhari (KPU Jatim), Nanang Subandi (direktur CV Trimaskethi), Dody Siswanto (rekanan), Yahya Hanif (rekanan), Baskoro (rekanan), Kahar Peppy (rekanan), dan Totok Suhadi (rekanan).

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Tahsin langsung membacakan putusan. Vonis penjara tertinggi didapat Anton Yuliono, yakni sebelas tahun.

Sedangkan hukuman penjara terendah dijatuhkan kepada para rekanan, yakni dua tahun.

Menanggapi putusan tersebut, salah seorang kuasa hukum terdakwa, M. Sholeh, mengaku kecewa.

Menurut dia, putusan itu sangat tidak berimbang. Dia mencontohkan vonis berbeda untuk terdakwa Anton dan Fachrudi.
Sebelumnya JPU menuntut Anton dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Anton juga harus membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar atau pidana penjara 4 tahun 8 bulan.

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk sepuluh terdakwa kasus dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News