Pegawai MA Minta Uang Supaya Putusan Manjur
Senin, 28 Oktober 2013 – 15:22 WIB
Meski akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.
Baca Juga:
Namun demikian, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman hari ini, Senin (28/10) menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo, terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers