Pegawai Malas Akan Dijemur
jpnn.com - MATARAM - Para pegawai yang menambah libur setelah libur Lebaran, harus siap menerima konsekuensinya. Sanksi siap diberikan. Selasa (5/8) hari ini mereka akan dikumpulkan di halaman kantor wali kota Mataram untuk dijemur.
”Saya sudah perintahkan, siapa saja yang tidak masuk didata. Mereka akan saya kumpulkan di lapangan,” tegas Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Grup).
Pada hari pertama masuk kerja kemarin, wali kota meninjau ruang pelayanan di sejumlah instansi. Dia pun mendapati ada pegawai yang belum masuk kerja. Ia belum bisa memastikan alasan mereka tidak masuk kerja.
Wali kota kemudian meminta para kepala SKPD untuk mendata staf-nya yang tidak masuk tanpa keterangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja birokrasi yang dipimpinnya. Ia tidak ingin ada pegawai yang bermalas-malasan.
Menurutnya, para pegawai negeri sipil (PNS) merupakan orang-orang yang beruntung. Sebab di luar sana jutaan sarjana berebut untuk bisa menjadi PNS. ”Mereka harus sadar kalau jadi PNS itu sulit. Jadi harus ditunjukkan dengan kinerja dan kerja keras dong,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menambahkan, sanksi bagi seorang PNS tidak bisa sembarangan.
Sebab mekanismenya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ”Sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang diatur dalam PP,” jelasnya. (ili)
MATARAM - Para pegawai yang menambah libur setelah libur Lebaran, harus siap menerima konsekuensinya. Sanksi siap diberikan. Selasa (5/8) hari ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara