Pegawai Malas Kerja, Wabup Segel Dua Kantor Camat
jpnn.com - MUKOMUKO – Tindakan Wakil Bupati (wabup) Mukomuko, Haidir, sungguh mengejutkan semua pihak. Soalnya, secara tiba-tiba ia menyegel dua kantor camat di wilayahnya.
Pasalnya para pegawai dari dua kantor kecamatan itu yaitu kantor kecamatan Penarik dan Air Dikit, Mukomuko, Bengkulu, tidak bekerja dengan maksimal alias pemalas.
Setelah menyegel dua kantor camat tersebut, Wabup meminta para pegawai malas tersebut menghadap dirinya.
“Sekitar Pukul 08.30 WIB. Kantor Kecamatan Penarik hanya ada 1 staf. Kantor Air Dikit hanya ada Sekcam dan 2 Staf. Selebihnya kosong. Makanya dua kantor tersebut disegel dan meminta para pegawainya menghadap saya,” tegasnya kepada Radar Bengkulu (Jawa Pos Group).
Penyegelan kantor itu tidak berlangsung lama, karena tak lama kemudian dibuka lagi karena dikhawatirkan banyak masyarakat meminta pelayanan.
Temuan tersebut, kata Wabup, salah satu menjadi evaluasi jajarannya bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Ia memastikan ASN yang malas tersebut akan di sanksi berdasarkan peraturan dan tingkat ketidakdisiplinan masing – masing. “Saya sudah ada solusi yang tepat. ASN yang malas ngantor di kecamatan, kelurahan dan SKPD. ASN yang bersangkutan di rolling atau di pindahkan,” katanya.
Wabup juga telah menyampaikan kepada Sekda Mukomuko agar dua camat dan stafnya yang tidak masuk tersebut segera mungkin menghadap. “Telah saya intruksikan agar dua kepala kecamatan itu segera menghadap. Kita minta kejelasan dari dua camat tersebut sebelum sanksi diterapkan,” ujarnya.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi