Pegawai Merpati Bisa Kantongi Rp 17-23 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto menuturkan bahwa dana jaminan hari tua (JHT) akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai selama bekerja di maskapai pelat merah itu.
"Kalau (jumlah dana yang didapat) seluruh pegawai saya tidak tahu, karena itu tergantung masa kerja," ucap Sudiyarto saat dihubungi, Minggu (6/4).
Ia lantas mencoba merinci dana Jamsostek yang bakal ia dapat selama bekerja di Merpati.
"Contoh saya, kerja di Merpati dari tahun 1996. Total dana manfaat yang saya dapatkan dari Jamsostek berjumlah Rp 17.500.000 tahun 2009. Itu jumlah uang yang saya cairkan sebesar Rp 17.500.000 untuk menyambung hidup sampai empat bulan ke depan," terang dia.
Namun kata Sudiyarto, kebanyakan para pegawai mengabdi pada Merpati sampai 20 tahun lamanya. "Masa kerja rata-rata pegawai Merpati di atas 20 tahun. Kalau yang 20 tahun kerja, ada juga yang dapat Rp 22 sampai 23 juta," tukasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto menuturkan bahwa dana jaminan hari tua (JHT) akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi