Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Minggu, 14 April 2013 – 20:25 WIB

Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja di instansi tersebut, atas pelanggaran yang dilakukan salah satu pegawainya.
Selain itu, peran aparat pengawas internal pemerintah perlu diperkuat, selain penegakan disiplin pegawai. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Minggu (14/4).
Kalau tanggung renteng diterapkan, kata Eko, maka atasan langsung pegawai yang tertangkap atau yang terbukti melakukan korupsi harus ikut bertanggung jawab.
“Seorang Kepala Kantor Pajak sampai direktur, harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Pejabat tersebut diberikan catatan merah dalam karir jabatannya. Kalau perlu dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi