Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Minggu, 14 April 2013 – 20:25 WIB
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja di instansi tersebut, atas pelanggaran yang dilakukan salah satu pegawainya.
Selain itu, peran aparat pengawas internal pemerintah perlu diperkuat, selain penegakan disiplin pegawai. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Minggu (14/4).
Kalau tanggung renteng diterapkan, kata Eko, maka atasan langsung pegawai yang tertangkap atau yang terbukti melakukan korupsi harus ikut bertanggung jawab.
“Seorang Kepala Kantor Pajak sampai direktur, harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Pejabat tersebut diberikan catatan merah dalam karir jabatannya. Kalau perlu dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak