Pegawai Pajak Nakal Tak Diberi Tunjangan
Sabtu, 04 Desember 2010 – 23:09 WIB

Pegawai Pajak Nakal Tak Diberi Tunjangan
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan, sanksi tidak memberikan tunjangan (remunerasi) pun dilakukan. ‘’Jumlahnya memang meningkat tapi ini bukti bahwa sistem pengawasan mulai bekerja dengan baik. Ada 620 pejabat pajak yang kita kenakan sanksi, mulai ringan sampai berat. Ada 52 orang yang terkena hukuman berat,’’ tegas Tjiptardjo.
‘’Saat ini remunerasi pegawai yang terkena sanksi, kita tahan dan kembalikan ke kas sekitar Rp6,1 miliar. Ada yang terkena sanksi penahanan remunerasi dua bulan, tiga bulan bahkan ada yang sampai enam bulan,’’ ungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pada wartawan di Bogor, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Dari penegakan disiplin pegawai, per November 2010 kata Tjiptardjo, sudah ada 620 pegawai pajak yang terkena sanksi. Jumlahnya ini memang melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan,
BERITA TERKAIT
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24