Pegawai Pajak Nakal Tak Diberi Tunjangan
Sabtu, 04 Desember 2010 – 23:09 WIB
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan, sanksi tidak memberikan tunjangan (remunerasi) pun dilakukan. ‘’Jumlahnya memang meningkat tapi ini bukti bahwa sistem pengawasan mulai bekerja dengan baik. Ada 620 pejabat pajak yang kita kenakan sanksi, mulai ringan sampai berat. Ada 52 orang yang terkena hukuman berat,’’ tegas Tjiptardjo.
‘’Saat ini remunerasi pegawai yang terkena sanksi, kita tahan dan kembalikan ke kas sekitar Rp6,1 miliar. Ada yang terkena sanksi penahanan remunerasi dua bulan, tiga bulan bahkan ada yang sampai enam bulan,’’ ungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pada wartawan di Bogor, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Dari penegakan disiplin pegawai, per November 2010 kata Tjiptardjo, sudah ada 620 pegawai pajak yang terkena sanksi. Jumlahnya ini memang melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan,
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis