Pegawai Pajak Nakal Tak Diberi Tunjangan
Sabtu, 04 Desember 2010 – 23:09 WIB
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan, sanksi tidak memberikan tunjangan (remunerasi) pun dilakukan. ‘’Jumlahnya memang meningkat tapi ini bukti bahwa sistem pengawasan mulai bekerja dengan baik. Ada 620 pejabat pajak yang kita kenakan sanksi, mulai ringan sampai berat. Ada 52 orang yang terkena hukuman berat,’’ tegas Tjiptardjo.
‘’Saat ini remunerasi pegawai yang terkena sanksi, kita tahan dan kembalikan ke kas sekitar Rp6,1 miliar. Ada yang terkena sanksi penahanan remunerasi dua bulan, tiga bulan bahkan ada yang sampai enam bulan,’’ ungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pada wartawan di Bogor, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Dari penegakan disiplin pegawai, per November 2010 kata Tjiptardjo, sudah ada 620 pegawai pajak yang terkena sanksi. Jumlahnya ini memang melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah