Pegawai Pegadaian Gadaikan Barang Nasabah
Senin, 14 Januari 2013 – 07:03 WIB
MATARAM-Ini pelajaran bagi nasabah yang menggadaikan barang bernilai tinggi. Penyidik Satreskrim Polres Mataram telah menetapkan seorang pegawai Pegadaian di Mataram berinisial Hrs sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus dengan modus gadai dobel diusut penyidik Satreskrim sejak awal 2012 lalu. Tersangka Hrs menggadai barang milik nasabahnya bernilai ratusan juta. ‘’Kasusnya sudah sidik (penyidikan, Red),’’ kata Kasatreskrim Polres Mataram AKP Lalu Salehudin, akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia menuturkan, awalnya pemilik menggadai barangnya di salah satu pegadaian di Mataram. Saat menggadaikan barang berupa emas, pemilik barang dilayani oleh tersangka. Nilai emas yang digadaikan mencapai ratusan juta.
Setelah beberapa bulan berada di pegadaian, barang itu kemudian dikeluarkan tersangka dengan nama pemiliknya. Namun barang digadaikan lagi di pegadaian tempat tersangka bekerja. Tapi, gadai itu tetap atas nama pemiliknya lagi. Sehingga terjadi gadai dobel.‘’Tersangka paham cara mengeluarkan. Karena, tersangka teller di pegadaian tersebut,’’ terangnya.
MATARAM-Ini pelajaran bagi nasabah yang menggadaikan barang bernilai tinggi. Penyidik Satreskrim Polres Mataram telah menetapkan seorang pegawai
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?