Pegawai Pemprov DKI Korup? Laporkan Lewat Qlue!
jpnn.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan anak buahnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berlaku korup. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Qlue.
"Bukan hanya dari segi pelayanan publik tapi juga misalnya ada dugaan korup. Ada dugaan penyelewengan di wilayah maupun SKPD (satuan kerja perangkat daerah, red) itu bisa dilaporkan di sini (Qlue, red) dan terpantau secara transparan dan terintegrasi," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (15/2).
Sandi mengaku ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, dia meminta masyarakat turut serta dalam mewujudkannya.
Melalui aplikasi itu, Sandi berharap masyarakat bertindak aktif melaporkan segala permasalahan yang ada di ibu kota, termasuk bila menemukan praktik dugaan korupsi yang dilakukan anak buahnya. Nantinya, laporan yang masuk akan ditampung di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI.
“Jujur saja karena ini gubernur dan wagub zaman now, agak turun laporan melalui Qlue. Itu harus diakui," kata Sandi.
Sekadar informasi, Qlue adalah aplikasi yang dapat digunakan warga untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di Jakarta, seperti banjir, tindak kriminal, kebakaran, dan lain sebagainya. Melalui aplikasi ini, laporan atau keluhan warga akan direspons oleh Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Qlue merupakan bagian dari program Jakarta Smart City yang diluncurkan Basuki Tjahaja Purnama pada 15 Desember 2015. (tan/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan anak buahnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berlaku korup.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar