Pegawai Penyebar Foto Syur mantan Pacar Terancam Dipecat
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kepala BPBD Kaltara, H Harianto membenarkan Ja (24), yang mengunggah foto syur mantan pacarnya, sebut saja Melati, memang bekerja di instansinya.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan tenaga kontrak, sebagai Satgas Penanggulangan Bencana.
"Sesuai kontrak, dia sudah bekerja sekitar 9 bulan, dan kontraknya akan berakhir Juni 2015 nanti," kata Harianto.
Harianto mengatakan, beberapa hari lalu memang ada anggota Reskrim Polres Bulungan yang berkomunikasi dengan pihaknya terkait masalah Ja. Kemudian ditindaklanjuti dengan kedatangan anggota Reskrim dari Polda Kalbar untuk menjemput Ja.
"Mereka datang baik-baik menginformasi mengenai hal-hal yang diduga melibatkan Ja. Nah, karena ini persoalan pribadi, bukan dalam hal pekerjaan, maka saya tidak ikut campur terlalu jauh," ujarnya.
Ja, kata Harianto, diamankan pada Minggu (12/4) malam lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Ja pun bersedia dibawa polisi yang datang menjemput langsung ke Kantor BPBD Kaltara, Jalan Jeruk, Tanjung Selor.
Lantas, bagaimana sanksi terhadap Ja? Harianto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Hanya saja, sanksi apa yang akan diberikan, masih menunggu proses lebih lanjut.
"Kami tunggu dulu, kelanjutannya ini bagaimana. Yang jelas, ini sudah mencemarkan nama baik institusi. Soal sanksinya, belum bisa saya sebutkan apa. Kalau yang terberat, kemungkinan bisa saja kontrak kerjanya kita putus," tegas dia.
TANJUNG SELOR - Kepala BPBD Kaltara, H Harianto membenarkan Ja (24), yang mengunggah foto syur mantan pacarnya, sebut saja Melati, memang bekerja
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB