Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa Terkait Nur Alam
Selasa, 24 Januari 2017 – 11:10 WIB

KPK. Foto: JPNN
jpnn.com - jpnn.com - Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Selain pegawai PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil Ade Nugroho dari kalangan swasta.
Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam juga sudah kalah di praperadilan.
Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri