Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa Terkait Nur Alam
Selasa, 24 Januari 2017 – 11:10 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Selain pegawai PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil Ade Nugroho dari kalangan swasta.
Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam juga sudah kalah di praperadilan.
Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan