Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa Terkait Nur Alam
Selasa, 24 Januari 2017 – 11:10 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Selain pegawai PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil Ade Nugroho dari kalangan swasta.
Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam juga sudah kalah di praperadilan.
Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum