Pegawai RS Cabuli Mahasiswi di Ruang Bedah
Jumat, 23 September 2011 – 08:46 WIB
Lanjutnya, Irawadi telah disanksi tegas berupa peringatan awal, membuat pernyataan tidak mengulangi serta dinonktifkan sebagai asisten bedah untuk dilakukan pembinaan.
"Kita baru bisa memberikan sanksi berupa administrasi. Sementara sanksi lainnya seperti pemindahan itu bukan kewenangan rumah sakit, tapi kewenangan pihak BKPP karena dia PNS. Namun kalau dalam pembinaan ternyata dia masih mengulangi perbuatannya, maka akan kita pulangkan ke BKPP," ungkap dr.Doli lagi.
Selain itu, untuk mengantisipasi agar perbuatan tidak sepantasnya itu terulang kembali dirinya juga telah memanggil dan memperingati semua kepala ruangan agar lebih hati-hati serta selalu mengawasi petugas ruangan demi menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. (dai)
LANGSA -- Iswandi, seorang PNS di RSU Langsa, menjadi pelaku pencabulan dengan cara membelai dan meraba-raba bagian tubuh seorang mahasiswi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi