Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Singgung Agenda Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam.
Menurut dia, fenomena kemunduruan pegawai KPK merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Akibatnya, kinerja KPK kini menjadi lemah.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri.
Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Salah satu yang mundur ialah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri.
Novel menyadari perubahan aturan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki.
Novel Baswedan menilai pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam, merupakan bentuk perubahan Undang-undang KPK. Novel merasakan pemerintah memang tidak punya niat dalam agenda pemberantasan korupsi.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!