Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Singgung Agenda Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam.
Menurut dia, fenomena kemunduruan pegawai KPK merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Akibatnya, kinerja KPK kini menjadi lemah.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri.
Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Salah satu yang mundur ialah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri.
Novel menyadari perubahan aturan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki.
Novel Baswedan menilai pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam, merupakan bentuk perubahan Undang-undang KPK. Novel merasakan pemerintah memang tidak punya niat dalam agenda pemberantasan korupsi.
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden