Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Singgung Agenda Pemerintah
Jumat, 13 November 2020 – 21:11 WIB
Apalagi UU KPK hasil revisi, pegawai harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang statusnya berada di bawah pemerintah.
"Memang perubahan membuat pejuang satu per satu pergi," kata Novel.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah sebenarnya tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai hal yang penting.
"Tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," pungkas Novel. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Novel Baswedan menilai pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam, merupakan bentuk perubahan Undang-undang KPK. Novel merasakan pemerintah memang tidak punya niat dalam agenda pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor