Pegawai yang Tak Terima Upah Lembur Lebaran Bisa Penjarakan Bosnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha agar membayar upah lembur bagi mereka yang mempekerjakan pegawai di hari libur nasional.
Kemenaker sudah membuat ketentuan tersebut mengenai hari raya atau lebaran.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dalam Pasal 85 Ayat 3, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers, Kamis (5/5).
Haiyani mengatakan, pekerja untuk bertugas pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari raya Idulfitri bisa memenjarakan bosnya paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus