Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini

Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Divisi Humas Polri

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Trunoyudo menerangkan Polda Jabar akan menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News