Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Senin, 08 Juli 2024 – 15:42 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Divisi Humas Polri
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Trunoyudo menerangkan Polda Jabar akan menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI