Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Senin, 08 Juli 2024 – 15:42 WIB
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Trunoyudo menerangkan Polda Jabar akan menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- 30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?
- Tegas, AKBP Budi Ingatkan Anak Buahnya Netral Selama Pilkada Serentak 2024
- 5.614 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Kawal Pelantikan Anggota DPR-DPD