Pegi Korban Salah Tangkap atau Tidak? Begini Kata Brigjen Djuhandhani
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani memastikan pihaknya akan terus memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) pascaputusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan.
Djuhandhani mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Pegi korban salah tangkap atau bukan.
"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini, kan, menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan pihaknya masih mempercayakan Polda Jabar untuk memproses kasus Pegi tersebut.
Namun, saat ini yang menjadi prioritas ialah melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
"Penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata dia.
Djuhandhani juga turut menyoroti mengenai isu salah tangkap polisi terhadap Pegi.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formal yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formalnya," kata dia.
Bareskrim menyampaikan pihaknya masih mempercayakan Polda Jabar untuk memproses kasus Pegi tersebut.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi