Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Soroti Pengungkapan Hasil Tes Psikologis
jpnn.com, BANDUNG - Gugatan prapedilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.
Dia kini bisa menghirup udara bebas dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Dua minggu setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kembali muncul.
Muchtar Effendi, salah satu pengacara Pegi, mempertanyakan alasan hasil pemeriksaan profil psikologis kliennya diungkap di persidangan.
Diketahui dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, bidang hukum Polda Jabar menjabarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Hasilnya, Pegi Setiawan dinyatakan sebagai seseorang dengan karakter manipulatif.
“Mengapa profil psikologis Pegi Setiawan penuh dengan sifat-sifat negatif? Dan mengapa hasil pemeriksaan itu diekspose terbuka di sidang praperadilan, sidang yang tidak mempersoalkan pokok perkara?” kata Muchtar Effendi dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Muchtar Effendi kemudian menyoroti Apsifor Jawa Barat yang dikomandani oleh AKBP Festie Roosmayanti.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengomentari soal hasil pemeriksaan psikologis kliennya yang diungkap di persidangan gugatan praperadilan.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon
- Bareskrim Polri Datangi Lapas Jelekong Bandung, Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon