Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum

Reza menyebut dirinya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016.
"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.
Ini juga termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenalnya.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujarnya.
Reza berfirasat Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut dan juga, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza juga mengingatkan korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza. (antara/jpnn)
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay