Pegi Setiawan Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Melayani Masyarakat

Pegi Setiawan Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Melayani Masyarakat
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih (dua kiri) ditemui usai pembukaan Rakernas I Ombudsman RI 2024 di Jakarta, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Kendati penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya.

"Ya, kami percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar dia.

Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Dia mengingatkan jangan sampai masyarakat tercederai dengan upaya kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.

"Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Najih menjelaskan lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman soal ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News