Pegi Setiawan Bebas, Psikolog Forensik Sebut Masalah Belum Tuntas
“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka adalah pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana dengan Pegi ternyata tidak pernah ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap haruslah mendapat ganti rugi. Polisi wajib memberikan rehabilitasi berupa ganti rugi materil, ketimbang memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti sejumlah masalah yang muncul setelah bebasnya Pegi Setiawan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon