Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menghadirkan tersangka Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan disertai pemerkosaan Vina di Kota Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (26/5).
Seusai konferensi pers, Pegi alias Perong menyangkal tuduhan dan semua kesimpulan polisi yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.
Pegi dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," kata Pegi.(mcr27/jpnn)
Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 yakni Pegi Setiawan, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat