Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menghadirkan tersangka Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan disertai pemerkosaan Vina di Kota Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (26/5).
Seusai konferensi pers, Pegi alias Perong menyangkal tuduhan dan semua kesimpulan polisi yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.
Pegi dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," kata Pegi.(mcr27/jpnn)
Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 yakni Pegi Setiawan, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara