Pegi Setiawan Siap Beberkan Bukti Kejutan di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan atas kliennya.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan praperadilan," kata Niko Kili Kili saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Niko menyatakan pihaknya memastikan akan mengeluarkan bukti tak terduga jika kasus Pegi Setiawan sampai ke meja hijau.
Dia mengeklaim memiliki bukti yang mematahkan fakta kejanggalan penetapan tersangka kliennya.
Sayangnya, Niko enggan membeberkan bukti konkret tersebut dengan jelas di hadapan publik.
"Kami punya bukti, bahkan saat itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya. Kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu," tuturnya.
Tak hanya itu, Niko juga sudah mempersiapkan saksi untuk mematahkan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili siap membeberkan bukti kejutan jika kasus kliennya sampai ke Pengadilan.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon
- Bareskrim Polri Datangi Lapas Jelekong Bandung, Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon