Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam

jpnn.com - Pegiat media sosial sekaligus pendiri Malaka Project Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021.
Dia menganggap UU Kejaksaan memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.
Ketentuan ini dinilai memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.
“Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Menurut dia, imunitas ini sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Namun, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan jaksa di luar tugas tersebut.
“Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” kata dia.
Pegiat media sosial sekaligus pendiri Malaka Project Ferry Irwandi mengkritik Revisi UU Kejaksaan tahun 2021. Dia khawatir independensi hukum terancam.
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA