Peguyuban Kades Ancam Boikot Program Jokowi soal PTSL

Peguyuban Kades Ancam Boikot Program Jokowi soal PTSL
Aparat kepolisian mengamankan aksi massa yang tergabung dalam PKPD dan PPDI Kabupaten Ponorogo di depan kantor DPRD setempat, Senin (2/4). Foto: Latiful Habibi/Radar Ponorogo

Karena iru, massa menuntut proses hukum atas sejawatnya dihentikan. Bahkan, kalau bisa ketiga tersangka dibebaskan. Selain itu, pihaknya juga minta ke depan segera dibuatkan payung hukum untuk melindungi pelaksana program PTSL.

Jika tidak, mereka mengancam akan memboikot program Presiden Joko Widodo tersebut. ‘’Kami sudah sepakat mengembalikan program ini. Tidak hanya di Babadan, tapi se-Ponorogo akan dikembalikan,’’ kesalnya.

Pertemuan pihak BPN dengan perwakilan kades tidak membuahkan hasil. Pihak BPN tidak bisa memberi solusi terkait permasalahan yang menjerat sejawatnya itu. Merasa tak puas, masa pun minta program PTSL di Ponorogo ditarik kembali. Mereka juga minta spanduk yang dibentangkan di depan kantor BPN Ponorogo terkait program itu dilepas.

Kepala BPN Ponorogo Sugeng Muljo Santosa membantah tudingan pihaknya belum pernah melakukan sosialisasi program PTSL. Menurut dia, tahapan pertama sebelum program dijalankan adalah sosialisasi. Dalam sosialisasi itu dijelaskan syarat-syaratnya.

Selain itu juga menjelaskan biaya yang ditanggung pemerintah dan harus ditanggung masyarakat. ‘’Kami punya bukti, karena setiap selesai sosialisasi pasti dibuatkan berita acara,’’ dalihnya.

Sugeng menegaskan berita acara sosialisasi itu juga sudah ditandatangani pihak kepala desa. Sehingga, tidak mungkin pihak pemerintah desa (pemdes) tidak tahu. Namun, ketika diminta menunjukkan berita acara itu, dia berkelit. Pun dia mengaku tak bisa berbuat banyak atas kasus di Ngunut.

Pihaknya hanya akan mengkomunikasikan masalah itu dengan pemerintah daerah (pemda) selaku kepanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) . ‘’Karena aturan itu dibuat bersama tiga instansi. Selain kami juga ada pemda selaku kepanjangan tangan Kemendagri,’’ jelasnya.

Sugeng juga ogah menyebut besaran biaya yang ditarik pokmas itu sesuai aturan atau tidak. Dia hanya menegaskan dalam SKB tiga menteri sudah disebutkan biaya program PTSL yang dibebankan kepada masyarakat Rp 150 ribu.

Paguyuban kepala desa dan perangkat desa (PKPD) mengancam memboikot program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News