Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang
Rabu, 09 Maret 2022 – 20:58 WIB
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/fat/jpnn)
KPK telah menyelesaikan berkas perkara tersangka penilap dana proyek gedung IPDN yang menjerat pejabat Adhi Karya Dono Purwoko.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada