Pejabat Bakamla Penerima Suap Bakal Segera Diadili
jpnn.com - Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hari ini (13/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eko Susilo Hadi ke tahap penuntutan.
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sementara jadwal sidang pembacaan dakwaan akan disusun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sehingga sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada tiga orang terdakwa, pelimpahan pada penuntutan untuk satu orang, dan penyidikan terhadap satu tersangka," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Eko diduga menerima uang sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro daro Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diserahkan melalui dua orang kepercayaannya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Rabu (12/4) kemarin, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel selaku pejabat pembuat komitmen diduga turut menerima suap.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar