Pejabat Bakamla Penerima Suap Bakal Segera Diadili
Kamis, 13 April 2017 – 16:59 WIB

Deputi Informasi dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Foto: Ukon Furqon/Indopos
Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus sudah lebih dulu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Put/jpg)
Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan