Pejabat Bakamla Tersangka Suap Kena Jumat Keramat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Jumat (11/8) sore. Nofel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun 2016.
Nofel keluar gedung KPK sekitar 15.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia keluar tanpa mau memberikan komentar kepada awak media soal perkara yang menjeratnya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nofel ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta. "NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, penahanan Nofel dilakukan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif.
"Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Dalam perkara itu, Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah. Suap itu diduga untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.(put/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Jumat (11/8) sore. Nofel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini