Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Senin, 08 November 2010 – 13:16 WIB

Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa. Antara lain yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatannya juga telah menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Sedangkan hal yang meringankannya, antara lain adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, serta bukan merupakan aktor intelektual.
Baca Juga:
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak banyak berkomentar terkait rencana pembelaannya. "Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," katanya, di depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba. Tjokorda pun kemudian menutup sidang, yang lantas disebutkan akan dilanjutkan lagi pekan depan. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Tadungalo, menuntut terdakwa Herry Achmad Buchory, pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung