Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Senin, 08 November 2010 – 13:16 WIB
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa. Antara lain yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatannya juga telah menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Sedangkan hal yang meringankannya, antara lain adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, serta bukan merupakan aktor intelektual.
Baca Juga:
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak banyak berkomentar terkait rencana pembelaannya. "Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," katanya, di depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba. Tjokorda pun kemudian menutup sidang, yang lantas disebutkan akan dilanjutkan lagi pekan depan. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Tadungalo, menuntut terdakwa Herry Achmad Buchory, pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan