Pejabat Banten jadi Tersangka Bertambah Lagi

Pejabat Banten jadi Tersangka Bertambah Lagi
Pejabat Banten jadi Tersangka Bertambah Lagi

jpnn.com - SERANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten menetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Sutadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar.

Meski sudah tersangka, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten itu belum ditahan oleh penyidik. Bahkan, untuk mengumpulkan bukti-bukti, penyidik Tipikor Polda Banten menggeledah dua kantor DBMTR di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Kota Serang dan Jalan Raya Serang-Kebon Jahe, Ciceri, Kota Serang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Narullah mmenyampaikan, penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut sebagai tersangka.

"Ada dua tersangka dalam kasus tersebut," kata Narullah kepada wartawan, kemarin (15/9).

Menurut Narullah, Sutadi dalam proyek tersebut berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Sutadi disangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya sembari menambahkan pihaknya masih memintai keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Kasubdit II Direskrimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung.

"Penggeledahan ini untuk mencari berkas-berkas asli dokumen pengadaan, dokumen pengawasan, dokumen Harga Penawaran Sendiri (HPS). Seperti dokumen SPM, SP2D dan lainnya. Kami masih akan melakukan penggeledahan lagi," ujar dia.

SERANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten menetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Sutadi sebagai tersangka dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News